<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>APMAINDO</title>
	<atom:link href="http://apmaindo.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://apmaindo.com</link>
	<description>Asosiasi Produsen Meter Air Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Oct 2009 07:43:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Selayang Pandang</title>
		<link>http://apmaindo.com/selayang-pandang/</link>
		<comments>http://apmaindo.com/selayang-pandang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2009 08:56:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>apmaindo</dc:creator>
				<category><![CDATA[about us]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://apmaindo.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Tepat pada tanggal 10 Agustus 1992, melalui Akta Notaris Muchlis Munir, SH dengan nomor Akta 16, didirikanlah sebuah wadah yang menghimpun produsen meter ari Indonesia dengan nama Asosiasi Produsen Meter Air Indonesia (APMAINDO).</strong> APMAINDO berkantor pusat di Bandung, tepatnya di Metro Soekarno Hatta Estate, Jalan Venus Barat No. 23. Telepon : 022-7562647 dan Fax : 022-7565965. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 1995. dilakukan perubahan akta dengan Akta notaries Nomor 16.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perjalanan waktu yang kian cepat, pertumbuhan industri meter air juga makin meningkat dan permintaan akan produk tsb semakin tinggi. </strong>Sementara itu kinerja asosiasi kurang berkembang secara maksimal. Menyikapi kondisi yang ada, maka dilakukan rapat antar pengurus APMAINDO pada tanggal 23 Juni 2002 dan disepakati untuk dilakukan perubahan akta. Melalui Akta Notaris Ruri Habsariwati, SH, dengan Nomor  3 tanggal 10 Agustus 2002 dilakukan perubahan akta.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ternyata perjalanan waktu yang kian dinamis, dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian beberapa aspek pada akta 2002 tsb. </strong>Asosiasi ini harus berkembang, tidak hanya beranggotakan produsen saja, akan tetapi dianggap perlu untuk merangkul assembler untuk menjadi anggota, agar mereka juga memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Berdasarkan hasil rapat para pengurus APMAINDO, maka pada tanggal 14 September 2007 melalui akta notaris Dadang Abdul Haris Kosidin, SH. </strong>dengan Akta Nomor 11 ; dilakukan pembaharuan/ perubahan akta. Dengan mulai dilakukan penyesuaian pada beberapa lini struktur organisasi, APMAINDO mulai terlihat kiprahnya. Beberapa orang pakar dan professional pun dilibatkan guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme APMAINDO.</p>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Tepat pada tanggal 10 Agustus 1992, melalui Akta Notaris Muchlis Munir, SH dengan nomor Akta 16, didirikanlah sebuah wadah yang menghimpun produsen meter ari Indonesia dengan nama Asosiasi Produsen Meter Air Indonesia (APMAINDO).</strong> APMAINDO berkantor pusat di Bandung, tepatnya di Metro Soekarno Hatta Estate, Jalan Venus Barat No. 23. Telepon : 022-7562647 dan Fax : 022-7565965. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 1995. dilakukan perubahan akta dengan Akta notaries Nomor 16.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perjalanan waktu yang kian cepat, pertumbuhan industri meter air juga makin meningkat dan permintaan akan produk tsb semakin tinggi. </strong>Sementara itu kinerja asosiasi kurang berkembang secara maksimal. Menyikapi kondisi yang ada, maka dilakukan rapat antar pengurus APMAINDO pada tanggal 23 Juni 2002 dan disepakati untuk dilakukan perubahan akta. Melalui Akta Notaris Ruri Habsariwati, SH, dengan Nomor  3 tanggal 10 Agustus 2002 dilakukan perubahan akta.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ternyata perjalanan waktu yang kian dinamis, dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian beberapa aspek pada akta 2002 tsb. </strong>Asosiasi ini harus berkembang, tidak hanya beranggotakan produsen saja, akan tetapi dianggap perlu untuk merangkul assembler untuk menjadi anggota, agar mereka juga memiliki kesempatan yang sama dalam berusaha.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Berdasarkan hasil rapat para pengurus APMAINDO, maka pada tanggal 14 September 2007 melalui akta notaris Dadang Abdul Haris Kosidin, SH. </strong>dengan Akta Nomor 11 ; dilakukan pembaharuan/ perubahan akta. Dengan mulai dilakukan penyesuaian pada beberapa lini struktur organisasi, APMAINDO mulai terlihat kiprahnya. Beberapa orang pakar dan professional pun dilibatkan guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme APMAINDO.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://apmaindo.com/selayang-pandang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

